Giliran DPRD Gowa Dikunjungi Pansus III

Giliran DPRD Gowa Dikunjungi Pansus III
-

Selain lakukan kunjungan dinas teknis, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros, Jumat (26/04/2024) Pansus III DPRD Paser kembali lakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. 

Kunjungan lebih mendalami Paraturan daerah (Perda) Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya di Kabupaten yang populer dengan Kerajaan Gowa-Tallo, atau Kerajaan Makassar dan merupakan kesultanan Islam yang pernah berdiri di Sulawesi selatan.

Dipilih Gowa, selain Kesultanan Gowa dikenal  salah satu kerajaan besar di Nusantara dengan Sultannya bergelar Hasanuddin, Pemkab Gowa juga  sangat tinggi komitmennya dalam upaya pelestarian Benda Cagar Budaya (BCB), karena itu banyak kabupaten/kota yang berkunjung untuk menggali Perda pelestarian dan perlindungan  cagar budaya di Kabupaten paling dekat di ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan ini. 

Dihadiri Wakil Ketua I DPRD H Abdulah, dan Ketua Pansus III Rahmadi, Wakil Ketua Mulyani, Sekretaris Yuliani dan anggota M Ramlie, Dian Yuniarti, Sabilar Rusdi dan Muhamad Saleh, diterima Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Gowa Natsir Arief. 

 Ketua Pansus III Rahmadi menjelaslan untuk melengkapi draf Raperda Prakarsa DPRD tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya, pihaknya telah melakukan upaya diantaranya kajian menelaah lebih dalam terkait materi dan kunjungan ke daerah yakni Kabupaten Maros dan Gowa yang sudah memiliki Perda serupa.

Lalu Rahmadi menegaskan, berbagai saran, pendapat dan masukan sangat berarti untuk penyempurnaan Raperda yang diusulkan oleh legislatif ini, sehingga ketika ditetapka menjadi Perda, memberikan manfaat bagi masyarakat.

Untuk diketahui, pembentukan Raperda Pelestarian dan Perlindungan. Cagar Budaya untuk melindungi benda cagar budaya yang memiliki nilai historis dan terancam tergusur karena konsep pembangunan tata kota. 

Oleh karena itu, DPRD Paser berusaha melakukan perlindungan dengan menyusun regulasi yang mengatur mengenai pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya di Kabupaten Paser. 

Perda yang dijadwalkan akan disahkan  sebelum berakhirnya jabatan anggota DPRD Paser ini, mengatur pelestarian dan pengelolaan benda cagar budaya yang meliputi benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya.

Usai melakukan pertemuan di DPRD Gowa, selanjutnya Pansus III mengunjungi Museum Balla Lompoa, merupakan sebuah bangunan berbentuk rumah panggung di Kota Sungguminasa, Kabupaten Gowa yang menyimpan sejumlah koleksi sejarah. Sebelum difungsikan sebagai museum, bangunan ini awalnya merupakan istana kediaman Raja Gowa. (humas DPRD) 

 

Related Posts