DPRD REKOMENDASIKAN PENUNDAAN PELANTIKAN KADES SUNGAI TUAK KE BUPATI
- Admin Humas DPRD Paser
- 02 February 2023
- 670 Views
02 FEBRUARI 2023
Tana Paser- DPRD Paser gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan masyarakat Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot yang menolak hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang digelar 30 November 2022 lalu.
Penolakan sejumlah warga Sungai Tuak ini karena hasil seri dua calon ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 40 Tahun 2022. Mereka menilai hasil Pilkades tersebut tidak sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2019.
Menanggapi protes itu, Komisi DPRD Paser gelar RDP gabungan, Rabu (01/02/2023) yang dipimpin Wakil Ketua H Abdullah dan diikuti H Fadli Imawan, Budi Santoso, Sri Nordianti, Umar, Yaerus Pawe, Muhammad Jarnawi, Rahmadi, H Hendrawan Putra, Ikhwan Antasari dan Abdul Azis.
DPRD memfasilitasi pertemuan masyarakat dari Desa Sungai Tuak bersama Stake Holder terkait, dan hadir Sekda Paser Katsul Wijaya, Kabag Hukum Setda Paser, Kadis PMD diwakiki Finandar Astaman, Kapolsek Kecamatan Tanah Grogot dan mewakili Camat Tanah Grogot.
Menanggapi apa yang menjadi tuntutan warga, Sekda Katsul Wijaya terkait usulan penundaan pelantikan Kades yang ditetapkan, diakuinya akan melalui aturan, namun pemerintah daerah akan siap berkerjasama mencari solusi terbaik.
" Pada prinsipnya kami akan menyampaikan ke Bapak Bupati apapun rekomendasi dari Pertemuan hari ini,” ucap Sekda.
Sementara pimpinan rapat Abdullah menyampaikan apresiasi atas kehadiran dari Sekda. Artinya, kehadiran Sekda menandakan ada angin segar untuk menarik kesimpulan.
“DPRD hanya akan memberikan rekomendasi yang memang sesuai dengan asas keadilan. Tidak ada tendensi apa - apa. Apapun hasilnya bisa diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa,” kata Abdulah.
“Kami sudah mendengar banyak tanggapan dari teman - teman kita di DPRD, teman teman dari masyarakat Sungai Tuak dan dari Pemerintah daerah dan Kapolsek. Saya rasa tidak ada salahnya kami mengambil suatu rekomendasi dan akan di sampaikan kepada Bapak Bupati Paser, harapannya bapak Bupati akan mempertimbangkannya,” tambah Abdulah.
Menurutnya, rekomendasi tersebut diantaranya meminta penundaan pelantikan Kades Sungai Tuak yang dijadwalkan Tanggal 3 Januari 2023, dan sepanjang sudah selesai segala permasalahannya dengan melakukan tahapan - tahapan selanjutnya. “Kalau tuntutan warga sudah selesai, silakan dilantik,”kata Abdullah.
Sementara, terkait penundaan pelantikan Kepala Desa Sungai Tuak, Wakil Ketua Fadli Imawan menegaskan, sebagai bukti Administrasi, DPRD akan menggeluarkan Surat Rekomendasinya ke Pemerintah Daerah,
"Mengingat besok sudah tanggal dua, pelantikan dijadwalkan Jumat, sekretariat DPRD segera akan menyampaikab surat ke Pemkab Paser dan malam ini dibawa pak Sekda untuk segera ditindak lanjuti,” kata Fadli Imawan. (humas dprd)