Hendra: DPRD Hanya Memfasilitasi, Putusannya Rapat di BPTD
- harmin1313
- 08 January 2024
- 1178 Views
Tana Paser- DPRD Kabupaten Paser kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas permasalahan warga Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang dengan sopir truk angkutan batu bara, Senin (8/01/2024).
RDP dipimpin Ketua DPRD Paser H Hendra Wahyudi di ruang Rapat Bappekat, selain diikuti Wakil Ketua Abdulah, Ketua Komisi I Hendrawan Putra, Ketua Komisi II Hihwan Antasari dan jajaran anggota, juga hadir mewakili Dirlantas Polda Kaltim, mewakili Pangdam Mulawarman, mewakili Kapolres Paser, Camat, Kapolsek dan Danramil Batu Sopang, Kades Batu Kajang, Dinas Perhubungan Paser, pihak perusahaan yakni PT Mantimin serta perwakilan sopir truk.
Seperti diketahui, sebelumnya terjadi aksi protes warga Desa Batu Kajang pada 25 Desember 2023 lalu, karena truk angkutan batu bara dari PT Mantimim Coal Mining (MCM) Kalsel terus melintas di jalan raya umum.
Pada RDP yang kedua ini, Ketua Hendra Wahyudi menjelaskan DPRD Paser telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim terkait penggunaan jalan raya sebagai angkutan batu bara.
"DPRD Paser melalui komisi satu telah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi kaltim, tentu ini menjadi perhatian bagi kami dalam menyikapi permasalahan dilingkungan masyarakat," ucap Hendra.
Setelah mendengarkan berbagai masukan semua pihak, sempat ada desakan para sopir truk dan perusahaan, agar DPRD dalam pertemuan ini mengeluarkan rekomendasi angkutan truk batu bara diperbolehkan melintas di ruas jalan Batu Kajang Kecamatan Batu Sopa sejak Selasa (09/01/2024).
“DPRD tidak dapat mengambil keputusan. Kita hanya memfasilitasi. Selasa besok baru ada pertemuan di Balai Pengelola Trasportasi Darat Kelas II (BPTD) Kaltim dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) di Balikpapan, kita tunggu hasilnya,"kata Hendra.
Karena DPRD tegas Hendra tetap menunggu hasil rapat bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. “Kami tetap menunggu hasil rapat BPTD,” katanya.
Lalu Hendra berharap pihak sopir truk dan perusahaan menjaga kondusifitas. "Bagaimana mekanisme dan tekniknya di lapangan, dengan catatan tetap menunggu hasil keputusan rapat BPTD selaku kepanjangan tangan Kementerian Perhubungan,” tandasnya.
Menyambung penyampaian Ketua DPRD, Ketua Komisi II Ihwan Antasar juga memberikan tanggapan. Menurutnya, rapat hari ini bukan mengambil keputusan, DPRD hanya mempasilitasi dengan unsur terkait.
"Kita carikan solusi terbaik. Hasil rapat hari ini dapat menjadi rujuka rapat besok. Keinginan kita tetap berjalan dan tidak ada yang dirugikan," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Hendrawan Putra menyampaikan hasil pertemuan di Provinsi, diantaranya terkait yang mengatur jasa angkutan di jalan raya umum, Provinsi Kaltim memiliki Pergub Nomor 43 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Kaltim Nomor 10 Tahun 2012.
"Namun pengakuan dari Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, aturan tersebut masih bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu undang-undang Minerba yang baru, Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, " sebut Hendra.
Menurut Hendra, peraturan tersebut berseberangan dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap perusahaan pertambangan yang memegang IUP atau IUPK wajib memiliki jalan khusus sendiri, namun demikian dalam proses pembuatan jalan khusus pihak perusahaan masih bisa menggunakan akses jalan raya umum sebagai sarana angkutan dengan ketentuan khusus yang harus terpenuhi," jelasnya. (humas DPRD)