Tana Paser- DPRD Kabupaten Paser gelar paripurna untuk mengesahkan empat Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Paser, Rabu (28/12/2023).
Empat Raperda tersebut, masing-masing Raperda tentang Penyelenggaran Olahraga Daerah dan Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Selanjutnya adalah Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Raperda perubahan tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar.
Pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPRD Paser H Abdulah, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, Sekda Paser Kapsul Wijaya dan jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Paser.
Disahkannya empat Perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan oleh seluruh jajaran anggota DPRD Paser.
Paripurna digelar di ruang rapat Baling Seleloi Sekretariat DPRD Paser, diawali penyampaian laporan pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang di bentuk, untuk membahas dan mengkaji empat Raperda. Selanjutnya, pengesahan ditandai dengan penandatanganan Wakil Ketua DPRD Abdulah bersama Bupati Fahmi Fadli. (humas DPRD)