Pansus II Raperda RPJMD 2025-2029 Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah

Pansus II Raperda RPJMD 2025-2029 Kunjungi Dirjen Bina Pembangunan Daerah

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser ,  Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 lakukan  kunjungan kerja ke Direktorat Pengendalian, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah, Sub-Direktorat Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (12/6/2025). 

Kunjungan Pansus II yang dipimpin Ketua Pansus Basri M. diterima langsung  Wisnu Hidayat, Kasubdit Wilayah Kalimantan dan Sulawesi sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya, serta Syamsul Rizal Muttaqien, Analis Kebijakan Ahli Muda bersama jajaran.

Turut hadir  Wakil Ketua Pansus II Andi Muhammad Rizal Ashari, Sekretaris Lasminah serta anggota Hamransyah, Agus Santosa, Rama Romilza Ilham Chalid, dan Hamsi. 

Sementara dari unsur Pemerintah Kabupaten Paser, hadir Sekretaris Bapeddalitbang Fachrudin Cholik serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Achmad Syahruddin beserta staf.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus Basri menyampaikan maksud kunjungan kerja untuk memperoleh penjelasan terkait perbedaan makna istilah "hari" pada dua regulasi penting. 

Dimana sebut Basri, dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 disebutkan "hari" berarti hari kerja, sedangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 2 Tahun 2025, "hari" dimaknai sebagai hari kalender.

Menanggapi hal tersebut, Wisnu Hidayat menjelaskan bahwa perubahan definisi ini merupakan langkah strategis Kemendagri untuk mendorong percepatan penyusunan dokumen perencanaan, khususnya di wilayah Indonesia Timur yang selama ini dinilai kurang tepat waktu dibandingkan wilayah barat, termasuk Kalimantan. “Langkah ini juga diambil untuk mengantisipasi terjadinya penumpukan permohonan evaluasi dokumen perencanaan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Kemendagri juga menjelaskan bahwa perubahan sistematika penulisan RPJMD sebagaimana diatur dalam Inmendagri No. 2 Tahun 2025 bertujuan menyederhanakan proses penilaian dan evaluasi. Visi akan difungsikan sebagai indikator kinerja (SAKIP oleh Kemenpan RB), sedangkan misi akan menjadi indikator kerja (LKPD oleh Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri).

Di akhir pertemuan, Syamsul Rizal Muttaqien menegaskan pentingnya pelaporan setiap tahapan penyusunan RPJMD melalui sistem SIPD untuk menjaga rekam jejak proses penyusunan dokumen perencanaan secara transparan dan akuntabel.

Menutup kunjungan, Ketua Pansus Basri berharap hasil diskusi dan pemahaman yang diperoleh dapat menjadi pedoman penting dalam proses penyusunan Raperda di Kabupaten Paser. “Semoga kunjungan ini memberikan arah yang jelas dan menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pembangunan di daerah kami,” pungkasnya. (humas DPRD)

Related Posts