Pansus Raperda II DPRD Paser Kunjungi Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung
- harmin1313
- 16 April 2025
- 38 Views

Panitia Khusus (Pansus) Raperda II DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Bandung, Rabu (16/04/2025).
Kunjungan Pansus II dalam rangka studi orientasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.
Rombongan Pansus Raperda II yang dipimpin Ketua Pansus II Basri M, Wakil Ketua Pansus Andi Rizal Muhammad Assegaf, Sekretaris Pansus Lasminah, beserta Anggota Agus Santosa, Burhanuddin, Hamsi, Ilham Chalid dan Rama Romilza, disambut langsung Sekretaris Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung Setiadi didampingi Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Bidang Drainase dan Trotoar Lucky Andry Lubis.
Bertempat di Ruang Rapat Aula Rapat I DSDABM, kegiatan dimulai dengan penyambutan dan dilanjutkan dengan diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Raperda II DPRD Paser Basri mempertanyakan terkait regulasi dan sistem pengelolaan jaringan utilitas yang diterapkan di Kota Bandung.
"Kami ingin mengetahui bagaimana pengaturan penyelenggaraan jaringan utilitas di Kota Bandung, terutama dari sisi regulasi dan implementasi teknis di lapangan. Apakah sudah ada Perda khusus yang mengatur, dan bagaimana mekanisme kerja sama dengan pihak penyelenggara utilitas," ujar Basri.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas SDA dan Bina Marga Kota Bandung Setiadi menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan jaringan utilitas.
"Saat ini memang belum ada Peraturan Daerah khusus yang mengatur tentang jaringan utilitas. Namun, pelaksanaannya tetap kami dasarkan pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, " katanya.
Selain itu, dalam implementasinya diakui mengeluarkan rekomendasi teknis sebelum izin diterbitkan oleh DPMPTSP, dan penggunaan aset daerah dikenakan sewa sesuai ketentuan.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Pengendalian dan Pemanfaatan Ruangb menambahkan bahwa fokus utama dinas saat ini lebih kepada pengendalian banjir melalui penyusunan Rencana Induk Drainase.
"Kami memang lebih memprioritaskan penataan drainase dalam konteks pengendalian banjir. Namun, kami tetap menyediakan sarana prasarana untuk jaringan utilitas melalui kerja sama dengan PT. Bandung Infra Investama, yang mengelola aset daerah untuk kepentingan tersebut," tambah Lucky.
Dalam diskusi tersebut, terungkap bahwa hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung belum memiliki Peraturan Daerah khusus yang secara spesifik mengatur mengenai penyelenggaraan jaringan utilitas. Namun, penataan jaringan utilitas di Kota Bandung tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang kota.
Selain itu, menurutnya Pemerintah Kota Bandung juga belum menyusun Rencana Induk Jaringan Utilitas secara komprehensif. Fokus utama Dinas SDA dan Bina Marga saat ini adalah pada pengendalian dan pencegahan banjir, sehingga yang sudah lebih dahulu disusun adalah Rencana Induk Drainase kota.
"Terkait penyediaan sarana dan prasarana bagi penyelenggara jaringan utilitas, Pemerintah Kota Bandung menggandeng PT. Bandung Infra Investama sebagai mitra pengelola. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengelolaan barang dan aset daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur jaringan utilitas, " sebutnya.
Sebelum diterbitkannya izin penyelenggaraan jaringan utilitas, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas SDA dan Bina Marga juga mengeluarkan rekomendasi teknis sebagai bahan pertimbangan untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, pemerintah kota juga mengenakan biaya sewa atas penggunaan dan pemanfaatan barang/aset daerah oleh pihak penyelenggara jaringan utilitas.
Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting bagi Pansus Raperda II Kabupaten Paser untuk menggali informasi, pengalaman, dan praktik baik yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam merancang regulasi di daerahnya. Diharapkan, Raperda yang sedang disusun dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan relevan dalam mendukung pembangunan infrastruktur jaringan utilitas di Kabupaten Paser secara terintegrasi dan berkelanjutan.(humas dprd)