Ritel Modern Menjamur, Komisi I & II Gelar Rapat Kerja
- harmin1313
- 19 November 2024
- 110 Views
Menjamurnya pasar swalayan atau ritel modern di wilayah Kabupaten Paser membuat para wakil rakyat geram. Bahkan dari data dinas terkait, penambahan ritel modern dari sebelumnya hanya 20 menjadi 25 titik atau tempat.
Hal ini juga terkait perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Karena itulah DPRD Paser menggelar rapat kerja di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Senin, (18/11/2024). Rapat gabungan Komisi I dan II ini menyikapi dengan terus bertambahnya toko swalayan/modern di kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Rapat kerja menghadirkan instansi pemerintah terkait, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Satpol PP.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Paser Kasri memimpin rapat didampingi Ketua Komisi II Syukran Amin, dan hadir sejumlah anggota dari masing-masing komisi yaitu Basri M, Agus Santosa, Nurhayati, Hamsi, Acong Asfiyek, Lasminah, Regina Febiola, Abdul Azis serta Hamransyah.
Ketua Komisi II Syukran Amin menyoroti menjamurnya pasar swalayan atau ritel modern, sehingga membuat kerisauan bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
"Kami tidak alergi akan bentuk apapun investasi di kabupaten paser ini, cuma kami berharap pasar atau ritel modern ini dapat dibatasi jumlah gerainya selain itu juga dapat mengakomidir serta bermitra dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Paser, sehingga mereka dapat memasarkan produk mereka di ritel modern tersebut," ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi II Basri mengatakan bahwa para pelaku UMKM dalam memasarkan produk mereka dengan menggunakan brand atau merek dagang mereka sendiri jika memang ritel atau pasar modern ini mau menerima barang dagangan UMKM untuk di pajang ditempat usaha atau ritel modern tersebut.
“Saya menghimbau kepada pemilik ritel modern agar dapat menerima barang dagangan para pelaku UMKM dengan merek dagang mereka sendiri tanpa harus ada tambahan embel embel merek dagang dari ritel atau pasar modern tersebut,” jelasnya.
Anggota Komisi I, Hamransyah menambahkan agar OPD teknis terkait bisa melaksanakan serta bertindak tegas kepada ritel atau swalayan modern ini agar dapat mematuhi serta melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan antara Pemerintah Daerah beserta DPRD yaitu Perda (Peraturan Daerah) yang telah dibuat dan disahkan antara kedua belah pihak beberapa waktu yang lalu.
Menanggapi apa yang menjadi permintaan anggota DPRD tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana mengatakan akan melakukan koordinasi secara lebih khusus lagi bersama dengan pihak terkait dalam hal ini bersama Dinas PMPTST, Dinas Perindagkop dan UKM beserta Satpol PP dengan pihak ritel modern tersebut.
"Untuk dapat secepatnya bermitra dengan para pelaku UMKM dan meminta disediakannya tempat khusus atau outlet untuk pajangan barang dagangan UMKM, dan hal ini sejalan dengan Perda yang telah ada yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2018," katanya.
Untuk diketahui, anggota DPRD Paser sebelumnya melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah penyempurnaan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Revisi Perda itu dilakukan lantaran eksistensi ritel modern bakal semakin tak terbendung, dan dalam raperda itu salah satu poinnya membahas jarak antar swalaya. (humas dprd)