Pansus ( Panitia khusus ) I DPRD Kabupaten Paser kunjungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) dan Mal Pelayanan Publik Kota Samarinda terkait koordinasi tentang Raperda Reklame, Selasa (27 / 02 /24).
Disambut Kepala Bidang Perizinan Rosana ST berserta Jabatan fungsional lainnya, diawal kunjungan Pansus diajak melihat apa saja yang ada di DPMPTSP kota Samarinda sebelum menuju keruang pertemuan.
Ketua Pansus I Basri hadir bersama Sekretaris Pansus Sri Nordianti, Ikhwan Antasari, Indra Pardian, Budi Santoso, Hendrawan putra, Sutarno, Edwin Santoso dan Noverie, menyampaikan terima kasih atas diterimanya rombongan untuk sharing dan koordinasi terkait Raperda Reklame.
Selain itu menurut Basri, maksud disusunnya Raperda yaitu untuk memberikan pedoman tehadap pelaksanaan penyelenggaraan perizinan reklame dan pajak reklame, serta bertujuan untuk mewujudkan prosedur pelayanan perizinan reklame yang tertib dan transparan dan memberikan perlindungan.
sedangkan Rosana menjelaskan terkait reklame di Kota Samarinda dasar hukumnya yaitu Perwali No 12 Tahun 2020 dan Perkot No 24 Tahun 2023, dan yang belum selesai di bahas yaitu terkait penertiban Reklame yang ada dibadan Jalan dan harapan kedepan bisa lebih tertib lagi. (humas dprd)