Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya melakukan pencegahan korupsi pada Pemerintah Daerah melalui perbaikan sistem, salah satunya melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).
Terkait hal itu, Pemkab Paser melalui Inspektur Inspektorat Paser melaksanakan rapat bersama MCP, Selasa (19/03/2024).
Rapat MCP digelar di Sekretariat DPRD Paser, karena terkait pembahasan Pokir atau pokok-pokok pikiran anggota DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat, dan hal ini menjadi salah satu monitoring KPK dalam memperkuat komitmen pencegahan korupsi di tingkat DPRD dan Pemerintah daera.
Dipimpin Inspektut Inspektorat Dharni Hariyati, rapat dihadiri Sekwan M Iskandar Zulkarnain didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Biyanto, Analis Kebijakan Ahli Muda Sekretariat DPRD Fachishal Makayasa serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah.
Adapun tujuan pertemuan menurut Kepala Inspektur Dharni adalah menindaklanjuti hasil peningkatan MCP Tahun 2004, dimana terdapat area intervensi, indikator dan sub indikator pada arsa perencanaan pokir yang menjadi lensa KPK.
Sebagai gambaran sebut Darni, MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola Pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
Terkait pelaksanaan di DPRD Paser, Sekwan Zulkarnain menyebutkan Pokir DPRD tahun 2024 sebagai masukan pada penyempurnaan RKPD Kabupaten Paser Tahun 2025 yang bersumber hasil pelaksanaan reses bulan Mei 2023, bulan Oktober 2023 dan hasil pelaksanaan reses Januari 2024.
Sedangkan proses input atau entry sebutnya, pada tanggal 29 Februari sampai 15 Maret 2024, selanjutnya pokir DPRD dirumuskan kedalam bentuk daftar permasalahan pembangunan daerah dan dokumen pokir DPRD disampaikan kepada Bupati melalui Bappedalitbang pada tanggal 18 Maret 2024.
Selain itu dijelaskan Sekwan, proses Pokir di DPRD Paser telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, dan pembahasan dana pokir berdasarkan aspirasi masyarakat yang dibahas melalui musrengbang tingkat desa atau kelurahan, kecamatan dan kabupaten hingga pembahasan anggaran di DPRD.
"Dengan begitu, semua dana pokir yang dialokasikan DPRD benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat, bukan merupakan hasil pikiran anggota dewan, " kata Zulkarnain.
Sementara, Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Biyanto menyebutkan, optimis entri data di MCP bisa tercapai, dan saat ini sudah proses imput, dan yang menjadi perhatian diharapkannya adalah pengawasan di OPD. (humas DPRD)