Komisi I Kunjungi BKPSDM, Penetapan Status Non ASN Harus Diselesaikan Desember 2024
- harmin1313
- 20 December 2024
- 173 Views
Komisi I DPRD Paser dipimpin Kasri beserta Umar selaku Wakil Ketua Komisi I dan anggota Edwin Santoso, M Jarnawi, Indra Pardian, Hamsi, H Abdullah, Zulfikar Yuslikatin dan Hamransyah lakukan kunjungan kerja (Kuker) BKPSDM Kota Samarinda , Jumat (20/12/2024).
Rombongan diterima langsung Plt. Kepala BKPSDM Kota Samarinda Julian Noor, Sekretaris BKPSDM Samlian Noor beserta staf, dan kunjungan untuk berkonsultasi terkait Kebijakan Rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Pada Kesempatan itu, Hamransyah Sebagai Anggota Komisi I menyampaikan bahwa terkait langkah atau regulasi apa yg akan diambil oleh BKPSDM Samarinda terkait tenaga honorer/non ASN terhadap kelanjutan nasib mereka sebelum SK PPPK mereka terbit, apakah tetap memperkerjakan mereka seperti biasanya atau ada sebutan lainnya, karena di UU ASN No. 20 Tahun 2023, Desember 2024 ini batas akhir penataan Non ASN sehingga per Januari 2025 sudah tidak ada lagi tenaga honorer yang boleh bekerja di OPD/instansi pemerintah, bagaimana tanggapan nya.
Ketua Komisi I pun ikut mempertanyakan bahwa pengangkatan PPPK memiliki dua kategori penuh waktu dan paruh waktu, dan bagaimana nasib yang paruh waktu.
Sekretaris BKSDM Samlian pun menjelaskan Pemerintah kini sedang berupaya menuntaskan tenaga honorer (non-ASN) untuk diangkat menjadi PPPK.
"Seleksi PPPK Tahap 1 sudah dilaksanakan. Usulan penetapan NIP bagi pelamar yang lolos seleksi berlangsung pada bulan Februari hingga April 2025. Sementara seleksi PPPK Tahap 2 sudah memasuki seleksi administrasi dan penetapan NIP dilakukan antara Juli hingga September 2025," jelasnya.
Menurutnya, Menpan RB mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji pegawai Non-ASN, dan surat ini ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan instansi daerah.
"Merujuk pada pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN bahwa pegawai Non-ASN wajib diselesaikan penataannya hingga Desember 2024.Adapun sejak diberlakukan Undang-Undang ini, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau hanya ada pegawai ASN, " katanya.
Lantas bagaimana dengan isi Surat Edaran Menpan RB terkait penganggaran gaji pegawai Non-ASN, menurutnya sehubungan dengan belum optimalnya penataan dan penyelesaian pegawai Non-ASN pada seleksi PPPK tahap 1, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diharapkan tetap menganggarkan gaji bagi pegawai honorer yang sedang mengikuti proses seleksi PPPK hingga diangkat menjadi pegawai ASN.
"Apabila jumlah pegawai honorer yang ikut seleksi PPPK lebih banyak dibandingkan dengan jumlah kebutuhan ASN, maka honorer tersebut berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu dengan anggaran tetap disediakan.Anggaran gaji pegawai yang diangkat paruh waktu diluar belanja pegawai. Artinya, anggarannya disediakan oleh pemerintah daerah masing-masing. Bagaimana mekanisme peluang honorer diangkat menjadi PPPK paruh waktu, " tegasnya.
Sedangkan mekanisme seleksi PPPK tahun 2024 dimulai dari seleksi administrasi hingga seleksi kompetensi, dan apabila formasi yang tersedia 1 orang, sementara pelamar berjumlah 4 orang. Maka 3 orang yang belum lulus dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Hal ini menjadi alternatif solusi bagi pelamar PPPK Tahap 1 yang belum lulus seleksi.Misal, ada pegawai honorer yang melamar PPPK tahap 1 dan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh instansi pemerintah diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2, sehingga bisa memperoleh kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK, dan dengan mekanisme tersebut, diharapkan status semua pegawai honorer bisa menjadi ASN PPPK, " tambahnya. (humas dprd)