DPRD PASER SETUJUI PENETAPAN APBD 2020
- Admin Humas DPRD Paser
- 26 November 2019
- 1679 Views
TANA PASER – Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD 2020 Menjadi Perda Majelis Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Selasa (26/11/2019), sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD 2020.
Berlangsung di Gedung Balling Seleloi DPRD Paser, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Wakil Ketua I DPRD Paser H Abdullah dan Wakil Ketua II DPRD Paser H Fadly Imawan ini diawali dengan laporan H Hendrawan Putra yang mewakili Badan Anggaran (Banggar) DPRD Paser.
“Kami berikan kesempatan kepada Banggar DPRD Paser untuk menyampaikan laporannya,” kata Hendra setelah membuka Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Paser H Yusriansyah Syarkawi, Dandim 0904/Tng, Kajari Paser, Ketua PN Tanah Grogot, Ketua PA Tanah Grogot, Sekda Paser, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan lainnya.
“Atas nama Banggar DPRD Paser, perkenankan kami menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang APBD 2020. Banggar dibentuk untuk mengkaji, penelaah dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap Rancangan APBD TA 2020 Paser,” kata Hendrawan.
Hasil kerja Banggar DPRD Paser ini, lanjut Hendrawan, tak lepas dari dukungan dan masukan seluruh Anggota DPRD Paser, baik dalam rapat-rapat pembahasan anggaran internal DPRD maupun rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paser.
“Dari hasil rapat pembahasan anggaran itu, perkanan kami Banggar DPRD Paser memberikan saran dan pendapat terhadap Raperda tentang APBD 2020,” ucapnya dilanjutkan dengan membacakan satu per satu keenam poin saran dan masukan Banggar DPRD Paser.
Usai laporan Banggar DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyampaikan kembali kesimpulan hasil pembahasan Raperda tentang APBD TA 2020, yakni dengan komposisi pendapatan sebesar Rp 2.378.593.366.625, belanja Rp 2.542.093.366.625, pembiayaan daerah Rp 163.500.000.000.
“Apakah Saudara-Saudari Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna ini setuju Raperda tentang APBD TA 2020 untuk ditetapkan menjadi Perda. Baik, untuk kami minta Saudara Sekretaris Dewan membacakan petikan Surat Keputusan DPRD Paser tentang Persetujuan DPRD Paser terhadap Raperda tentang APBD Paser TA 2020 menjadi Perda,” kata Hendra sebelum menutup Rapat Paripurna.
Enam Poin Saran dan Pendapat Banggar DPRD Paser Terhadap Raperda APBD 2020 *Pemkab Paser diminta lebih cermat dalam menyusun struktur pendapatan agar menghindari selisih pendapatan yang lebih besar antara KUA PPASdengan RAPBD yang disampaikan ke DPRD. *Merasionalisasikan APBD 2020 agar tetap berimbang antara pendapatan dan belanja daerah. *Penerapan Perda-Perda yang berkaitan dengan peningkatan PAD agar benar-benar direalisasikan secara maksimal dan melibatkan instansi terkait. *Terkait dengan pekerjan multi years yang akan berakhir di tahun anggaran 2020 agar dibayarkan sesuai MoU dan progres fisik di lapangan. *Sehubungan akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah 2016-2021, Pemkab Paser hendaknya lebih memperhatikan pencapaian yang termasuk di dalam RPJMD. *Mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk tahun 2021 dan seterusnya agar dapat mengintegrasikan sistem perencanaan dan sistem pengawasan demi terwujudnya prinsip penyusunan APBD yang akuntabel dan transparan.
(humasrian)