Gabungan Komisi RDP Warga Desa Lomu & PT AIK

Gabungan Komisi RDP Warga Desa Lomu & PT AIK

Komisi Gabungan DPRD Paser mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Warga RT 004 Desa Lomu dan PT. Agro Inti Kenacanamas ( AIK ), bersama OPD/Dinas terkait.

RDP dengan angenda laporan kepada Kepolisian tindak kriminalisasi penyerobotan lahan Plasma PT AIK yang mana dalam hal ini yang terlapor adalah masyarakat. 

Digelar diruang Bapekat DPRD Paser, Selasa ( 10/6/2025 ) dipimpin anggota DPRD Syukran Amin didampingi Anggota Komisi Gabungan  yang langsung  memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling menjelaskan kronologi masing - masing.

Pimpinan rapat setelah mendengarkan penjelasan, Sukran Amin mengakui rapat memang alot karena yang satu pihak mengatakan lahan masuk kedalam plasma, sementara pihak lain mengatakan diluar dengan dukungan masing  masing bukti berupa peta.

" Dalam hal ini BPN agar segera turun ke Desa Lomu untuk dapat mengukur titik Koordinat di kedua tempat untuk bisa memberikan Klarifikasi, " tegas Sukran. 

"Atas permintaan teman teman anggota DPRD yang hadir pada rapat hari ini,  PT AIK sepakat untuk mencabut laporannya kepada masyarakat agar tidak ada yang saling dirugikan, tentunya hal ini patut kita syukuri," tambah Sukran. 

Menurutnya, masyarakat juga  legowo jika lahan mereka masuk dalam Plasma walau mereka masih meyakini berada diluar, dan mereka menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang yakni BPN. (humas dprd) 

Related Posts