Alot, Diskusikan Penyaluran Modal Pinjaman UMKM Bersama Tim Pengkajian Naskah
- harmin1313
- 14 June 2025
- 39 Views

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi bersama Panitia khusus (Pansus) III mendapat penjelasan Tim Pengkaji Naskah Akademik Raperda Penyertaan Modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara untuk mendukung permodalan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menenga (UMKM) bertempat di Universitas Pasundan (Unpas) Bandung, Jumat (13/06/2025).
Penjelasan tim pengkajian dihadiri Ketua Pansus III Zulfikar Yusliskatin, Wakil Ketua Pansus III Regina Fabiola, Sekretaris Ranianto, anggota Sukran Amin, H Abdul Azis, Acong Asfiyek, Sri Nurdiyanti dan Nur Hayati.
Selain itu, hadir Setwan DPRD Paser M Iskandar Zulkarnain, Kabag Ekonomi Setda Paser Faulus Margita, Kepala Bidang UMKM Disperidagkop Paser Henrik, mewakili Kepala BKAD serta pimpinan cabang Bankaltimtara Paser Nur Mahfud.
Disampaikan langsung Gugum Mukdas Sudarjah, Ketua Tim Pengkaji Naskah Akademik dan Draft Raperda Penyertaan Modal Pemkab Paser ke Bankaltimtara, diruang rapat Rektorat lantai 7 Gedung II Kampus Unpas.
Gugum mengawali menyampaikan manfaat ekonomi daerah dan implikasi kebijakan dengan alternatif skema investasi dan permodalan meliputi dukungan UMKM dengan kerja sama operasional bermitra Bankaltimtara untuk mengelola aset.
Sedangkan skema pembiayaan sebutnya, back to back adalah bentuk pembiayaan di mana nasabah memberikan deposito atau aset lainnya sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
"Untuk sumber penyertaan modal, sudah diatur Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa penyertaan modal bisa dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pembiayaan daerah dengan berbagai tujuan dan manfaat yang bisa diperoleh oleh Daerah yang bersumber dari APBD. Dalam konteks lainnya penyertaan modal bisa menggunakan surplus dari APBD, " sebut Gugum.
Selain itu aturannya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2022 Kabupaten Paser dan Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Kabupaten Paser tentang penyertaan modal Kabupaten Paser.
"Mengacu kepada data APBD Kabupaten Paser Tahun 2025 telah mengalokasikan dana Rp 15 miliar untuk penyertaan modal Tahun 2025, dengan asumsi pendapatan dividin rata-rata Rp 5 miliar. Kemudian dengan pola penyertaan modal ditahun sebelumnya ditambah dengan potensi dividen yang akan diperoleh, maka sangat memungkinkan Pemda Paser Tahun 2026 menambah penyertaan modalnya sebesar Rp. 20 miliar. Sehingga kepemilikan sahamnnya akan bertambah dan akan menamba potensi pendapatan dividen sebagai pendapatan lain-lain yang sah, " jelasnya.
Setelah paparan, suasana sempat berubah alot. Pasalnya, dari sejumlah tanggapan dan masukan anggota Pansus III, ilustrasi kenaikan penyertaan modal dan mekanismen diharapkan harus benar_bebar dipertimbangkan serta perlu adanya pendampingan ke penerima permodalan, dan termasuk aspek perkembangan permodalan dengan bunga rendah serta harus mampu bergulir dengan melihat besarnya jumlah pelaku atau pengusaha UMKM yang terdaftar mencapai 6 ribu.
Selanjutnya, Bankaltimtara dan Dinas Perindakop diharapkan serius menjadi leader dari awal hingga akhir proses berjalannya pinjaman, dan yang paling penting terdapat konsiderans yang jelas untuk dipertanggungjawabkan atau tidak melanggar aturan selama proses penyaluran pinjaman.
Sebagai kata penutup pertemuan, Ketua Pansus III Zulfikar berharap hasil diskusi dan pemahaman dapat menjadi pedoman penting dalam proses penyusunan kajian naskah akademik dan selanjutnya diwujudkan dalam Raperda hingga disahkan berbentuk Perda. (humas DPRD)