Pansus I DPRD Paser Sambangi Dinsos Kabupaten Gowa
- harmin1313
- 16 April 2025
- 107 Views

Panitia Khusus (Pansus) I DPRD kabupaten Paser mengunjungi Dinas Sosial Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan untuk berkonsultasi serta mencari referensi dengan rancangan Perda terkait dengan penanganan pengemis, gelandangan dan anak telantar yang sedang mereka godok, Rabu (16/04/2025).
Pansus I DPRD Paser ini dihadiri oleh M. Nasir sebagai ketua, Kasri sebagai wakil ketua dan anggota pansus I yaitu Indra Pardian, Arlina, Sultan Surya Pasya serta Elly Ermayanti.
Dalam kunjungan kerja ini, rombongan Pansus I DPRD Paser diterima oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gowa Firdaus serta didampingi oleh seluruh kepala Bidang serta Satpol PP Kabupaten Gowa.
Ketua Pansus, Nasir mengatakan bahwa tujuan mereka kemari adalah mencoba bertukar informasi serta mencari referensi bagaimana dengan cara penanganan Dinas Sosial Kabupaten Gowa dalam mengimplementasikan Perda ataupun Perbup terkait dengan hal tersebut.
"Kami dari Pansus mencoba mencari informasi dan referensi terkait dengan Raperda yang sedang kami godok serta isi dari Raperda yang kami sedang susun tersebut, karena ini masih diawal pembahasan, makanya kami memilih Kabupaten Gowa sebagai tempat berkonsultasi", ucap Nasir.
Menjawab pertanyaan dari Ketua Pansus, Kadinsos Kabupaten Gowa Firdaus mengatakan bahwa Anak jalanan, gelandangan dan pengemis merupakan isu yang marak dibicarakan di daerah perkotaan termasuk kabupaten Gowa yang berbatasan langsung dengan kota metropolitan Makassar.
Wilayah yang luas serta batas wilayah yang “kabur” sehingga memudahkan mobilitas masyarakat membuat masalah ini lebih kompleks. Anak jalanan, gelandangan dan pengemis merupakan dampak dari masalah kebutuhan ekonomi yang tidak dapat dipenuhi.
"Masalah sosial anjal dan gepeng ini salah satu fokus utama Dinas Sosial yang harus ditangani karena berjalannya waktu, jumlah mereka seiring bertambah", Kata Firdaus.
Kehidupan anak yang tidak terpenuhi dari segi pendidikan dan kelayakan hidup membuat mereka berani turun ke jalan untuk mencari jalan keluar masalahnya. Hal ini tidak jauh berbeda dengan gelandangan dan pengemis yang berusia produktif namun tidak bekerja memilih jalan singkat mengemis untuk memperoleh uang dalam waktu yang singkat.
Ketidakmampuan para penyandang masalah kesejahteraan sosial ini untuk memenuhi kebutuhan dasarnya maka pemerintah harus hadir agar persoalan anjal dan gepeng bisa teratasi, walaupun mengentaskan permasalahan tersebut bukanlah hal mudah.
Kondisi ini pun terjadi di Kabupaten Gowa tercatat pada awal tahun 2023 ini terdapat 49.917 orang yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Permasalahan ini kemudian ditargetkan selesai pada tahun 2024, walaupun masalah kemiskinan sebenarnya tidak mungkin selesai dalam satu langkah pemberian bantuan namun harus mencari akar permasalahannya. Oleh karena itu kemiskinan ektsrim ini menjadisalah satu isu strategis yang harus diselesaikan.
"Kemiskinan ekstrim merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan sosial", ujar Firdaus menjelaskan.
Selain itu juga, Dinas Sosial Gowa berusaha membantu pemerintah Kabupaten Gowa untuk menyelesaikan permasalahan anak jalanan dan pengamen melalui pelaksanaan Pekan Tertib.
"Pembinaan terhadap anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen perlu dilakukan secara konprehensif, terpadu, dan berkesinambungan. Hal ini penting dilakukan karena Keberadaan mereka cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta mereka juga membahayakan ketentraman di tempat umum", tutup Kadinsos Gowa.(humas dprd)