Anggota DPRD Paser yang tergabung didalam Pansus II, Yairus Pawe ( Ketua Pansus ), Abdul Azis ( Wakil Ketua Pansus ), dan anggota Lamaluddin, Supian, Aspiana, Arlina serta Fatur Rahman menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa ( Ditjen Pemdes), Kamis 16/5/2024.
Dalam kunjungan ke Ditjen Pemdes, Pansus lI berkonsultasi Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades dengan kesesuaian adanya Undang Undang no 3 tahun 2024, terkait hal ini Pansus lI diterima Kasubdin Administrasi Desa Gabriel Bambang Sasongko beserta staf.
Bambang menjelaskan undang undang no 3 tahun 2024 telah berubah atau perubahan kedua dari Undang Undang no 6 tahun 2014 terkait dengan Pilkades, disana undang undang no 3 ada penambahan pasal baru yang mana disebutkan pada pasal 33, bahwa persyaratan calon kepala desa itu ada penambahan.
"Yang kedua lebih krusial adalah calon kepala desa paling sedikit berjumlah dua, namun di undang undang baru ini di bunyikan nanti yang nyalon hanya satu orang, jadi disana ada mekanisme kalau sudah diperpanjang pendaftaran. Yang diperpanjang belum ada daftar lagi, hanya satu orang itu dimungkinkan tahapan calon itu melalui musyawarah desa, " bebernya.
Karena ini lanjut Bambang, peraturan pemerintah (PP) dan Kemendagri belum disesuaikan.
"Dmohon ini di pending dulu Raperda nya, karena pengaturan satu calon ini belum diatur. Pengaturannya nanti akan diatur didalam PP dan Permendagri, saran kami ditunda dulu, nanti kalau sudah ada kejelasan dari satu calon itu.Bagaimana itu bisa ditambahkan ke Perda yang ada," terang Bambang
Ketua Pansus, Yairus Pawe mengatakan dengan Undang - undang No 3 tahun 2024, secara otomatis turunan itu menunggu,dan berarti akan batalkan semua yang berkaitan dengan Pilkades. Yang kedua didalam undang undangnya bukan hanya Pilkades saja.
"Memang kebetulan hari ini kami dimandatkan melalui Pansus karena berkaitan dengan desa, tapikan ini ada DPD juga harus kita pikirkan.Semoga segera ada solusinya. Untuk Raperda Pilkades, kami akan ikuti arahan agar ditunda dulu dan di harapkan untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota se-Indonesia dan Kabupaten Paser pada Khususnya supaya ditahun berikutnya di ajukan lagi, " katanya.
Untuk menyikapi adanya Undang - Undang No 3 tahun 2024 ini lanjutnya, secara otomatis keluarlah surat edaran sebagai dasar pejabat atau Bupati untuk membuatkan Surat Keputusan lanjutan yang dua tahun atau 10 tahun yang akan datang.
Saat ditemui, Cipto mewakili DPMD Paser menyampaikan Raperda Pilkades akan menunggu Peraturan Perundang Undangan dan Permendagri, dan baru menyusul pembentukan Raperda.
" Kebetulan untuk Kabupaten Paser dari Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa untuk waktu tidak ada atau sebelum Undang - Undang no 3 tahun 2024 ini terbit. Langkah selanjutnya bagaimana disampaikan pak Bambang tadi, berarti kita akan melakukan pemberian SK, untuk perpanjangan 2 tahun dan pengukuhan kepada Kepala Desa dan BPD nya,"terang Cipto.(humas dprd)