DPRD Paser Berikan 7 Rekomendasi Hasil Pembahasan KUA-PPAS APBD 2025 ke TAPD
- harmin1313
- 07 August 2025
- 51 Views

DPRD Paser dan Pemkab Paser menyepakati rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Paser Tahun Anggaran 2025, Kamis (07/08/2025)
Dari pembahasan rancangan KUA dan PPAS antara Banggar DPRD Paser dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paser, Banggar dalam laporannya melalui Ilcham Halid memberikan 7 rekomendasi terhadap hasil pembahasan dengan TAPD.
Pertama atau kesatu, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah dalam penyampaian Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya ada rentang waktu yang memadai sebelum penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, sehingga DPRD dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis untuk enam bulan berikutnya, yang kemudian menjadi dasar objektif dan rasional dalam penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, dan akuntabel.
Kedua, terkait dengan waktu penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah tidak menggunakan diksi “selambat-lambatnya” dalam penyampaian dokumen dimaksud, mengingat rentang waktu antara penyampaian dokumen dengan proses pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD sesuai ketentuan hanya tersedia waktu satu minggu, maka diharapkan penyampaian dokumen harus dilakukan sesegera mungkin setelah dokumen selesai disusun, sehingga hal ini dapat mendukung kelancaran proses pembahasan serta menjamin akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam pengelolaan anggaran.
Ketiga, dalam rangka mendukung kelancaran proses pembahasan dokumen penganggaran bersama DPRD Kabupaten Paser, direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar memastikan seluruh Kepala Perangkat Daerah sebagai Pengguna Anggaran tidak meninggalkan tempat pada minggu pertama dan kedua bulan Agustus di tahun-tahun mendatang, karena kehadiran Kepala OPD sangat krusial untuk memberikan penjelasan teknis, klarifikasi substansi, serta memastikan sinkronisasi pagu anggaran sesuai program prioritas daerah, sehingga diperlukan komitmen bersama untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab dalam proses perencanaan keuangan daerah.
Keempat, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar dalam penyusunan dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran berdasarkan perubahan asumsi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah secara cermat dan terukur, serta didasarkan juga pada hasil pembahasan dan masukan Badan Anggaran DPRD atas Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025 dan Prognosis untuk Enam Bulan Berikutnya, agar mencerminkan kondisi riil dan proyeksi fiskal daerah secara akurat, sehingga dapat merumuskan kebijakan anggaran yang responsif terhadap kebutuhan dan dinamika pembangunan daerah.
Kelima, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar dalam penyusunan Prognosis untuk 6 bulan berikutnya pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2025, dilakukan proses asistensi yang melibatkan perangkat daerah terkait, hal ini penting agar penyusunan prognosis dilakukan secara rasional, terukur, dan sesuai dengan kapasitas riil pelaksanaan anggaran di sisa waktu tahun berjalan, DPRD menekankan bahwa target dalam prognosis tidak harus disamakan dengan sisa anggaran yang belum terserap, melainkan harus mempertimbangkan progres fisik dan keuangan, serta kendala operasional di lapangan, sehingga diharapkan dapat menghasilkan prognosis yang lebih akurat sebagai dasar perumusan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
Keenam. DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan perbaikan dalam proses penyusunan dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait masih ditemukannya anggaran yang belum terinci pendistribusiannya, adanya program dan kegiatan prioritas yang belum teralokasikan penambahan anggaran, serta masih terjadinya miskomunikasi dengan Perangkat Daerah terkait adanya penambahan anggaran. Ke depan, diperlukan koordinasi yang lebih intensif dan asistensi teknis antar perangkat daerah dan TAPD, guna memastikan seluruh usulan dan penyesuaian tercantum secara rinci, jelas, dan sesuai kebutuhan. DPRD menegaskan pentingnya akurasi dan transparansi dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran, agar tidak terjadi kesalahan substansi maupun miskomunikasi antar pihak.
Penutup atau ketuju, DPRD Kabupaten Paser merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar memaksimalkan penyerapan anggaran pada Semester Kedua Tahun Anggaran 2025, sebagai upaya strategis untuk menekan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada akhir tahun anggaran. Optimalisasi penyerapan anggaran harus dilakukan secara terencana, tepat sasaran, dan disertai percepatan pelaksanaan program dan kegiatan prioritas. DPRD mendorong seluruh Perangkat Daerah agar meningkatkan koordinasi, mempercepat proses administrasi pengadaan, serta menyelesaikan masalah teknis yang berpotensi menghambat realisasi anggaran, karena penyerapan anggaran yang maksimal akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan kinerja pembangunan daerah dan pelayanan publik.(humas DPRD)