PANSUS I DPRD PASER PERTEGAS RAPERDA PILKADES BERSAMA OPD TERKAIT

PANSUS I DPRD PASER PERTEGAS RAPERDA PILKADES BERSAMA OPD TERKAIT

Anggota DPRD Paser yang tergabung didalam Pansus I, Muhammad Nasir, Edwin Santoso dan Umar menggelar rapat kerja bersama Badan Pemberdayaan Masyarakat & Pemerintahan Desa serta Bagian Hukum Pemkab Paser terkait dengan Raperda Pemilihan Kepala Desa, Senin (21/04/2025).

Ketua Pansus I, Muhammad Nasir mengatakan bahwa sejatinya Raperda ini sudah pernah dibahas pada periode anggota Pansus sebelumnya, akan tetapi karena adanya perubahan pada undang-undang di Pusat, sehingga raperda ini sempat dipending.

Penundaan tersebut disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang merupakan salah satu dasar dan landasan hukum Raperda pemilihan Kepala Desa.

"Lantaran ada perubahan itu otomatis peraturan pelaksana juga berubah. Oleh karena itu proses pembuatan Raperda Pilkades harus pending dulu," katanya.

Nasir menegaskan draft Raperda Pilkades yang sudah dirancang sebelumnya kami usulkan kembali tahun 2025 ini untuk direvisi dan disempurnakan.

"Setelah raker ini, kedepan kami berencana berkoordinasi dengan Kementerian Desa serta Kementerian Dalam Negeri tentang mekanisme penambahan masa jabatan ini dan kelanjutannya bagaimana," pungkasnya. (humas dprd) 

Related Posts