Sekwan Silaturahmi Dengan Waja Baru 15 Anggota DPRD Paser

Sekwan Silaturahmi Dengan Waja Baru  15 Anggota DPRD Paser
-

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser sudah menetapkan anggota DPRD Kabupaten Paser periode 2024-2029 usai Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. 

Karena itu, Sekretariat DPRD Paser mulai mempersiapkan pernak-pernik kelengkapan menyambut anggota baru yang diawali  untuk melakukan fasilitasi agenda pelantikan wakil rakyat yang terpilih tersebut.

Untuk menjalin silaturahmi dan terkait koordinasi pelantikan, Selasa (28/05/2024) ke 15 waja baru anggota DPRD diterima  Sekretaris dewan (Sekwan) M Iskandar Zulkarnaen didampingi jajaran Kepala bagian (Kabag) dan Sub Bagian di jajaran Sekretariat DPRD Paser. 

Pertemuan diawali penjelasan Sekwan Zulkarnain  tentang kedewanan termasuk kesekretariatan DPRD sesuai tugas pokok dan fungsi sebagai pendukung sistem atau fasilitator bagi pimpinan dan anggota DPRD. 

Karena ada pertanyaan terkait perjalanan dinas anggota, Sekwan menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Daerah.

Perpres yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut menurut Zulkarnain mengubah pola pembayaran untuk perjalanan dinas bagi anggota DPRD yakni pembayaran yang semula at cost menjadi lumpsum. 

Yang menarik, dalam pertemuan silaturahmi yang berlangsung santai, masing-masing Kabag dan Kasubag diberikan kesempatan menyampaikan informasi tugas dan fungsi kesekriatan berkaitan dengan bidang-bidang yang ada di lembaga dewan dalam membantu kinerja anggota DPRD nantinya. (humas DPRD) 

 

Related Posts