Pansus III Laporkan Terbatasnya Kewenangan Perizinan di Daerah

Pansus III  Laporkan  Terbatasnya Kewenangan Perizinan di Daerah

Memastikan regulasi yang dihasilkan dapat selaras dengan kebijakan nasional, Pansus III DPRD Paser lakukan konsultasi ke Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Usaha, Kamis (10/7/2025)

Direktur Pengembangan Potensi Daerah (PPD) Kementerian Investasi dan Hilirisasi / BKPM Suhartono, menyambut baik kunjungan dari Pansus III DPRD Paser.

Lalu Suhartono menyebut kemajuan daerah terbagi empat unsur, salah satu unsur berada dihulu, yakni investas. Karena ada derah yang tertinggal, dengan peningkatan investasi, akhirnya mampu meningkatkan pendapat daerah yang sangat tinggi.

"Kalau di Paser hasil CPO nya cukup besar. Tapi bukan hasil CPO yang kita kembangkan, tapi bagaimana selain CPO bisa menghasilkan produk turunan dari kelapa sawit ini, " katanya.

Diakui Suhartono, sebagai kabupaten penyangga IKN, Paser dipastikannya akan menjadi daerah berkembang. Namun masuknya investasi, salah satu penentu adalah jaminan keamanan, dan jika premanisme hadir, menjadi kendala berkembangnya investasi.

Yang menarik, pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, beberapa poin diskusi menjadi sorotan utama, yakni perizinan galian C pertambangan pasir dikawasan Daerah Aliran Sungai(DAS) Kandilo yang legal karena regulasi perizinan didaerah tidak ada.

Dari harapan Pansus III, aktivitas penambangan pasir dapat memperoleh kepastian aturan yang jelas terkait perizinan oleh pemerintah pusat.

Selanjutnyan status lahan Cagar Alam menjadi salah satu kendala pengembanga investasi dan proses perizinan yang masih terkendala aturan maupun proses tahapan yang cukup panjang, dimohon menjadi perhatian Kementerian untuk membuka jalan bagi investasi daerah.

Ketua rombongan Pansus III Abdul Azis menyampaikan harapan terbatasnya kewenangan pemerintah daerah dalam perizinan usaha galian C yakni penambangan pasir, dan berharap menjadi perhatian pemerintah pusat.

Dimana menurut Azis, dan hal serupa juga disampaikan anggota Pansus III Acong Asfiyek dan Ranianto, ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat dalam urusan perizinan tambang khususnya galian C, selain proses yang panjang dan berbelit, menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan saatnya daerah diberikan  kewenangan. (humas dprd) luas untuk mengambil strategi kebijakan di sektor yang berhubungan langan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (humas dprd) 

ya pemerintah daerah diberi ruang yang lebih luas untuk mengambil strategi kebijakan di sektor yang berhubungan langsung dengan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (humas dprd)

 

Related Posts