Pansus Raperda I Konsultasi ke Direktorat Ditjen Bina Bangda

Pansus Raperda I Konsultasi ke Direktorat Ditjen Bina Bangda
-

Pansus I DPRD Kabupaten Paser kunjungi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Ditjen Bina Bangda) Kementerian Dalam Negeri RI, Kamis (16/05/2023). 

Kedatangan Pansus I terkait konsultasikan mekanisme penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.

Diterima Syamsul Rizal Muttaqien, selaku pejabat fungsional Analis Kebijakan-Ahli Muda, Sub Direktorat III, Direktorat Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah yang menangani wilayah Kalimantan.

Sutarno, Selaku Wakil Ketua Pansus I menyampaikan beberapa pertanyaan diantaranya dokumen apa saja yang perlu diserahkan pemerintah daerah dalam pembahasan Raperda tentang RPJPD 2025-2045, dan yang harus diperhatikan saat pembahasan Raperda tentang RPJPD. 

Selanjutnya Sutarno menyebutkan apakah ada sanksi apabila Raperda tentang RPJPD ditetapkan melebihi batas waktu yang telah ditentukan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Pansus I, Rizal menegaskan dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi  Pemerintah Daerah saat melakukan pembahasan Raperda tentang RPJPD adalah surat permohonan Evaluasi Raperda tentang RPJPD ke Pemerintah Provinsi.

"Selain itu adalah rancangan akhir RPJPD, berita acara hasil Musrembang RPJPD, review aparat pengawas internal pemerintah  atau APIP) dan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan," sebutnya. 

Selanjutnya adalah untuk membahas Raperda tentang RPJPD, DPRD Paser perlu melakukan analisis dan sinkronisasi tiap bab pada Rancangan Akhir (Ranhir) RPJPD telah sesuai dengan berita acara musrembang RPJPD dan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan , hasil Review APIP, dan pokok pokok pikiran DPRD.

"Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2046 sebagai dasar penyusunan rancanangan teknokratik (Rantek) yang akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umun dalam menyelaraskan visi dan misi calon Kepala Daerah periode 2024-2029, " katanya. 

Selanjutnya tambah Rizal, ⁠review APIP merupakan laporan berisikan pendapat, saran, dan masukan untuk perbaikan apabila pada hasil Konsultasi Publik dan Musrembang RPJPD belum diakomodir dalam Ranhir RPJPD.

 Menutup pertemuan ini, Wakil Ketua Pansus Sutarno menyampaika  atas nama DPRD Paser beserta rombongan mengucapkan terimakasih telah memberikan penjelasan terkait mekanisme penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.

"Akan kami agendakan untuk melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah, untuk membahas tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Paser Dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045," ucap Sutarno.(humas DPRD) 

Related Posts