KOMISI I GELAR RDP TERKAIT TUNTUTAN PT MH & LATI PETANGIS

KOMISI I GELAR RDP TERKAIT TUNTUTAN PT MH & LATI PETANGIS

Tanah Paser -Komisi I DPRD Paser  mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindak lanjuti permasalahan terkait Izin PT Mega Hijau (MH) dan pengembalian Tanah Adat Ulayat kawasan  Tahura Lati Petangis Kecamatan Batu Engau.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I H Hendrawan Putra di ruang Bapekat Gedung DPRD Paser, Selasa (17/01/2023) dan dihadiri Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, BPN, Dinas Kehutanan Provinsi  dan pihak penggugat yaknj Masjudin CS, dan turut  hadir Polsek Batu Engau dan Kades Saing Kerupuk Kecamatan Batu Engau.

Hendrawan mengatakan bahwa RDP hari ini merupakan tindak lanjut dari Surat Masjudin CS yang tanah nya katanya berada di kawasan Tahura Lati Petangis Desa Saing Kerupuk Kecamatan Batu Engau, dan juga masuk kedalam kawasan  PT MH.

Dari pertemuan hari ini paktanya sebut Hedrawan, PT MH   adalah perusahaan yang  merupakan milik pribadi atas nama Jonhny Santoso yang di Kelola oleh Agus Ferry.

Sedangkan terkait kawasan  Tahura Lati Petangis sesuai dengan SK no 4435 tahun 2014 sebagai kawasan Hutan Rakyat tegas Hendrawan,  apabila ada pihak -pihak yang ingin menggugat, harus melalui jalur hukum.

“Silakan pak Masjudin dan kawan-kawan jika  ingin menggugat,   dan harus  sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme yang ada,” kata Hendrawan.

Sementara, terkait lahan Mega Hijau, dan faktanya merupakan lahan yang kepemilikannya  dalam kawasan tanah pribadi atas nama Agus Ferry dan hal itu  diperjelas oleh Kuasa Hukum beliau, juga dipersilahkan  untuk melakukan gugatan ke Kepengadilan

“Jadi keputusan kita hari ini, jika Pak Masjudin dan teman -teman tetap berkeinginan melakukan gugatan PT Mega Hijau,  silakan melalu jalur  Pengadilan. Sedangkan terkait Kawasan Lati Petanis, tentunya dengan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku seperti yang dijelaskan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Hendrawan.

Saat ditanya akankah pihak dari DPRD akan mempaslitasi di Pengadilan, Hendrawan tegaskan,  DPRD dalam hal ini hanya memfasilitasi sesuai tupoksi,  yakni menjembatani pertemuan semua pihak.

“Harapan kami ada jalan terbaik diantaranya  melalui mediasi,” harap Hendrawan. (humas dprd)

 

Related Posts