Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus III Kunjungi ANRI

Bahas Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus III Kunjungi ANRI
-

Demi mempercepat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus III DPRD Paser melakukan konsultasi dan koordinasi dengan mengunjungi Gedung ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), Kamis (18/4/2024).

Rombongan Pansus III juga turut menghadirkan Arsiparis dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Paser Marwan Natsir.

Rahmadi, selaku Ketua Pansus menjelaskan target dalam menyelesaikan raperda ini untuk menjadi Perda hanya tinggal beberapa bulan sebelum masa jabatan DPRD berakhir.

“Untuk komisi III, kami bergerak cepat untuk menyelesaikannya Raperda ini menjadi Perda. Selain itu juga kami ingin menanyakan apakah penyelenggaraan kearsipan bisa menjadi sebuah perda atau cukup hanya dengan sebuah peraturan Bupati saja,” kata Rahmadi.

Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Desi Pratiwi menjawab pertanyaan Ketua Pansus mengatakan, lebih baik jika penyelenggaraan kearsipan yang sedang di godok DPRD Paser dalam bentuk perda.

"Jika dalam bentuk perda maka akan sangat besar pengaruhnya dan dalam amanat Undang - undang juga menyatakan bahwa kearsipan yang berada di pusat menggunakan APBN dan di daerah menggunakan APBD", ucapnya.

Desi juga menjelaskan selain dapat selaras dengan RPJMD- RPJPD sehingga bisa berelasi antara pusat dan daerah dan visi misi kepala daerah bisa sama dan selaras dengan visi misi presiden dan wakil presiden.

"Sebagai saran dari kami jika melihat isi dari Raperda ini agar dapat dilanjutkan sehingga menjadi perda sehingga Pengelenggaraan Kearsipan di daerah mendapat perlindungan hukum yang Jelas", ujarnya.

Diakhir diskusi, Rahmadi menyatakan apresiasinya terhadap penerimaan ANRI. Hasil diskusi ini tuturnya akan dijadikan bahan pembahasan di Rapat Pansus berikutnya.

“Saya apresiasi sekali penerimaan hari ini, masukan yang disampaikan tadi akan menjadi bahan kami dalam rapat pembahasan Raperda berikutnya,” kata Rahmadi.(humas dprd)

Related Posts