DPRD Paser Deklarasikan Area Rawan Korupsi Perencanaan

DPRD Paser Deklarasikan Area Rawan Korupsi Perencanaan
-

Dalam upaya mendukung pencegahan dan pemberantasan Korupsi oleh KPK, DPRD Kabupatenb Paser bersama Pemkab Paser melakukan deklarasi pada area rawan korupsi perencanaan. 

Pelaksanaan deklarasi digelar setelah paripurna persetujuan Raperda RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025 – 2045, Rabu (03/07/2024). 

Yang menarik, deklarasi langsung dibacakan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, dan ditirukan seluruh anggota dewan serta unsur pejabat Pemkab Paser di Kabupaten paling selatan Provinsi Kaltim ini. 

Selanjutnya,  dilanjutkan penandatanganan pakta integritas Ketua DPRD, unsur Wakil Ketua, Bupati Paser Fahmi Fadli serta mewakili Ketua KADIN. 

Adapun isi deklarasi yang dibacakan Ketua DPRD dalam rangka pencegahan Korupsi pada area rawan Korupsi perencanaan, yakni Menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan pelaksanaan Pokok Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2024, usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2025, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, tidak ada benturan kepentingan  dengan Internal DPRD, Perangkat Daerah Pelaksana, dan Penyedia.

Deklarasi tersebut merupakan komitmen 30 anggota DPRD Paser dan pemerintah daerah dalam menjaga dan memberantas korupsi.  (humas DPRD) 

 

Related Posts