Mengingat target penyelesaian Raperda hanya tinggal beberapa bulan sebelum masa jabatan anggota DPRD Paser berakhir, Pansus I melaksanakan koordinasi ke BNPB (Badan Nasional Penanggulan Bencana) terkait penyempurnaan perubahan produk hukum daerah (Perda), Kamis (18/04/2024).
Wakil ketua I DPRD Paser Abdulah menyampaikan maksud dari kunjungan adalah dalam rangka menyelesaikan Rapeda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Kunjungan kami ini dalam rangka konsultasi dan meminta masukan demi penyempurnaan Raperda yang sedang kami bahas, yang nantinya akan dikonsultasikan lebih lanjut oleh anggota pansus" ujar Abdullah.
Sementara Ketua Pansus I Basri dihadapan jajaran BNPD RI menerangkan saat ini BPBD Paser berada ditipologi B yang rencananya akan ditingkatkan ke tipologi A, dan ada beberapa hal yang ingin dikonsultasikan seperti apakah BPBD bisa dimasukkan dengan raperda atau harus perda sendiri, khusus BPBD.
“Kemudian indikator apa saja untuk kenaikan tipologi ini seperti indeks kerawanan bencana, anggaran hingga ketersediaan sumber daya manusia,” beber Basri.
Selain itu sebut Basri, BPBD Paser saat ini di Tipe B dan diusulkan ke tipe A. "Yang mau dikonsultasikan apakah BPBD bisa masuk dengan raperda ini atau harus raperda khusus dan indikator apa saja untuk penilainnya" tambah politisi Golkar ini.
Menanggapi apa yang disampaikan ketua komisi I, Hari Susanto sebagai perwakilan BNPD mengatakan, bahwa untuk Perda BPBD boleh digabung ataupun dibuat tersendiri, dan hal ini terjadi karena pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tidak dijelaskan secara rinci sehingga terdapat penafsiran yang berbeda dibeberapa daerah.
“ Adapun untuk indikator, penganggaran dan ketersediaan SDM merupakan variabel umum tergantung dari kemampuan daerah. Boleh digabung atau dibuatkan perda tersendiri, untuk beban keuangan dan ketersedian SDM itu tergantung kemampuan daerah masing-masing" ujar Hari.
Hari menegaskan, bekerja bukan hanya ketika terjadi bencana, tetapi lebih kepada mitigasi awal sehingga perlu banyak berkordinasi dengan badan atau dinas terkait, sehingga BNPD sangat merekomendasikan untuk peningkatan status dari tipologi B ke tipologi A.
“Ini karena akan lebih memudahkan dari ruang lingkup kerja dan koordinasinya. Kami merekomendasikan peningkatan kelas ini agar lebih mudah koordinasinya" tambahnya.
Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Paser yang diusulkan mengalami perubahan di dalam Rapeda ini, yaitu Bappedalitbag tipe A menjadi BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) tipe A, Dinas Pemadam Kebakaran tipe C menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tipe C, BPBD Tipe B menjadi BPBD Tipe A.(humas dprd)