Pansus II & Pemkab Paser Targetkan Penetapan RPJMD Minggu Pertama Juli 2025
- harmin1313
- 18 June 2025
- 43 Views

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perangkat daerah guna membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Paser Tahun 2025–2029.
Rapat tersebut digelar di ruang rapat Bapekat DPRD Kabupaten Paser yang dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Paser Basri Mansyur, didampingi Wakil ketua Pansus II Andi Muhammad Rizal Ashari serta para anggota Pansus II DPRD Paser Hamransyah, Agus Santosa dan Lasminah, merupakan pertemuan awal dalam rangkaian pembahasan regulasi strategis pembangunan daerah lima tahunan tersebut.
Ketua Pansus II DPRD Paser Basri Mansyur mengatakan pertemuan awal dengan beberapa OPD ini dalam rangkaian pembahasan regulasi strategis pembangunan daerah lima tahunan.
Menurutnya, dokumen yang saat ini diterima DPRD masih berupa draf raperda dan lampiran rancangan akhir (ranhir) yang menjadi bagian penting dari penyusunan RPJMD. Dalam rapat perdana ini, fokus utama pembahasan adalah menelaah kesesuaian isi draf RPJMD dengan regulasi dan dokumen perencanaan lainnya, baik di tingkat nasional maupun provinsi, " jelasnya.
" Kami sudah mempelajari draf tersebut, sebenarnya DPRD ini kan hanya sampai memberikan saran dan pendapat saja," kata Basri.
Basri menyatakan dalam RDP tersebut menekankan pentingnya keselarasan RPJMD Kabupaten Paser dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi. Sinkronisasi diperlukan agar kebijakan pembangunan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan selaras dengan arah pembangunan nasional dan provinsi.
"Walaupun visi-misi kepala daerah berbeda, perlu ada integrasi dalam bentuk intervensi kebijakan dari pusat hingga daerah," katanya.
Dalam rapat tersebut, Pansus II DPRD Paser juga sempat berkomunikasi melalui Zoom dengan Tim Ahli penyusun dokumen RPJMD. Meski sempat mengalami gangguan koneksi, ia mengapresiasi isi dokumen yang telah disusun tim tersebut. Ia menilai penyusunan RPJMD sudah mengikuti dasar hukum yang berlaku, antara lain Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, Permendagri Nomor 8 Tahun 2017, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
"Artinya tinggal penyelarasan saja, Untuk RPJMD Daerah ini akan dievaluasi oleh, RPJMD Provinsi akan dievaluasi oleh Kemendagri dan Bappenas, kemudian Menpan terkait dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kinerja perangkat daerah," jelasnya.
Setelah ini kata Basri, Pansus II DPRD Paser akan melakukan rapat berikutnya. Rapat lanjutan bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara tujuan dan sasaran strategis RPJMD dengan implementasinya di Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah. Dalam Renstra tersebut, seluruh indikator kinerja daerah baik indikator umum maupun indikator kunci akan dijabarkan lebih detail hingga ke tingkat program, kegiatan, dan subkegiatan.
Sedangkan, target akhir pembahasan RPJMD ini mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025, yakni enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Dengan demikian, DPRD bersama Pemerintah Daerah menargetkan agar Raperda RPJMD ini dapat diparipurnakan dan disetujui pada minggu pertama Juli 2025. Nota kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah nantinya akan menjadi dasar evaluasi di tingkat provinsi.
"Kami menargetkan Bulan depan, karena sesuai dengan Imendagri nomor 2 tahun 2025, sudah menetapkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik, Pemerintah dan DPRD harus menetapkan RPJMD, " imbuhnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser Andi Muhammad Rizal Ashari menambahkan, dari pembahasan RDP tersebut ada yang menarik dari pembahasan Kapala Bapedalitbang. Ia mempertanyakan kapan RPJMD ini bakal disahkan, mengikat dalam waktu dekat ini sudah masuk dalam APBDP 2025. Dalam pembahasan APBDP 2025 mendatang apakah menggunakan RPJMD yang sebelumnya yakni visi misi Paser MAS atau yang saat ini yang akan segera disahkan yakni RPJMD visi misi Paser Tuntas.
"Bapedalitbang menjawab dengan adanya kerja sama yang baik dengan Bapedalitbang, BKAD, Inspektorat serta DPRD Paser. Pada APBDP 2025 menggunakan RPJMD visi misi Paser Tuntas, " kata Andi Rizal. (humas dprd)