
Pansus Raperda I DPRD Paser menggelar Rapat Kerja terkait dengan Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di ruang rapat pimpinan Gedung DPRD Paser, Jum'at (23/5/2025).
Dalam Raker ini menghadirkan Asisten Kesra, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Paser, Bagian Ortal dan Bagian Hukum Setdakab.
Ketua Pansus I, Muhammad Nasir mengatakan kegiatan Raker ini dilaksanakan untuk bertukar pendapat serta meminta masukan terhadap adanya keinginan menaikan dan meningkatkan klasifikasi organisasi pemerintahan BPBD, biasanya dari tipe B menjadi tipe A.
"Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan bencana, termasuk dalam hal koordinasi, sumber daya, dan kemampuan merespon bencana.", Ujar Nasir.
Wakil Ketua Pansus 1, Kasri juga mengatakan upaya menaikkan kelas BPBD Kabupaten dari tipe B menjadi tipe A bertujuan meningkatkan penanggulangan serta penanganan bencana agar lebih efektif, lebih cepat serta tanggap mengingat luasnya wilayah Kabupaten Paser.
"Kita mendukung rekomendasi BNPB, harapan kami agar penanganan bencana di kabupaten Paser dapat diatasi dengan cepat dan tepat karena didukung oleh kelembagaan dan SDM yang mumpuni," tutur Kasri dihadapan peserta rapat.
Anggota Pansus I, Indra Pardian juga mengatakan dengan banyaknya ancaman bencana, maka BPBD perlu meningkatkan kapasitas SDM dalam hal pengelolaan dan penanggulangan bencana agar bencana yang terjadi di Kabupaten Paser, dapat ditangani dan ditanggulangi secara baik.
”Tentunya, kami berharap setelah BPBD ini naik kelas, segera untuk membangun jejaring relawan kebencanaan dan mempunyai Big Data kebencanaan sebagai bahan informasi, sehingga kita bisa menurunkan indeks resiko bencana di Kabupaten Paser”, ungkap Indra.(humas dprd)