Komisi Gabungan Minta Penerapan Perda Pajak & Retribusi Daerah Ditunda
- harmin1313
- 20 May 2024
- 1116 Views
Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Paser beraudiensi dengan sejumlah perwakilan pedagang pasar Penyembolum Senaken Kecamatan Tanah Grogot, Senin (20/05/2024).
Audiensi digelar terkait adanya keluhan para pedagang terhadap kenaikan tarif retribusi pasar yang ditarik dalam penerapan kebijakan retribusi mulai bulan April, yakni pemberlakuan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Wakil Ketua II DPRD Paser Fadli Imawan, diikuti sejumlah anggota komisi, yakni Abdul Aziz, Lamaludin, Eva Sanjaya, Basri, Hendrawan Putra dan Yuli. Sementara dinas yang hadir, Kadis Perindakop M Yusuf, mewakili Dinas Pendapatan Daerah, Kepala UPTD Pasar Penyembolum Senaken Zamaludin dan mewakili Polsek Tanah Grogot.
Mengawali pertemuan, pimpinan rapat Fadli Imawan mempersilahkan mewakili pedagang untuk menyampaikan pendapatnya, dan perwakilan pedagang mengeluhkan terbitnya Perda No 1 yang dinilai cukup tinggi nominal retribusi dari Perda sebelumnya. Bahkan menurutnya Nur Dani, kenaikannya mencapai 100 persen.
Sementara, Sirajudin harapkan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk ditunda sementara. Alasannya sebut Sirajudin, adanya peningkatan pesat retail moderen yang berpengaruh menurunnya daya beli masyarakat.
"Kami berharap Perda ini ditunda untuk sementara. Kami tidak menolak, tapi alangkah bijaknya Perda ini ditunda dulu pemberlakuannya. Kalau bisa ditunda dua tahun menunggu ekonomi kita benar-benar pulih, " harapnya.
Menanggapi harapan perwakilan pedagang, pimpinan rapat Fadli Imawan sempat mempertanyakan apakah pedagang pernah diajak duduk satu meja atau sosialisasi terkait terbitnya Perda pajak dan retribusi daerah. Menurutnya, setiap produk hukum daerah, selain dilakukan pengkajian matang antara Pansus dan OPD terkait, juga harus ada uji publik
"Seharus pedagang juga diminta pendapat dan masukannya. Wajib pajak harus diajak dialog. Pemerintah daerah tidak boleh berbisnis dengan masyarakat. Kenaikan pajak harus melalui proses dan ada tahapan -tahapan diantaranya masyarakat yang menjadi sasarannya harus dilibatkan," tegas Wawan.
Sementara, Wakil Ketua Pansus Perda Pajak dan Retribusi Daerah Basri mengaku, Perda Pajak dan Restribusi daerah dibahas 2023, disahkan pada awal 2024, Perda ini adalah inisiatif Pemkab Paser untuk perubahan Perda sebelumnya terkait retribusi pasar Senaken dan Kandilo Plaza telah melalui kajian -kajian dan perhitungan dinas terkait dengan melihan kondisi ekonomi.
Lalu Basri menyebutkan, peraturan daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
"DPRD melalui Pansus sudah meminta masukan dinas yang terlibat untuk menghitung besaran pajak sesuai kondisi pedagang, " katanya.
Sementara, Kadis Perindakop M Yusuf mengaku perubahan Perda dilakukan selain dasar undang-undang, juga jangka waktu Perda yang ada cukup lama.
"Seharus sesuai aturan, Perda retribusi dilakukan perubahan dalam setiap tiga tahun. Tapi Perda kita baru dilakukan perubaha dalam waktu cukup panjang sejak disahkan," kata Yusuf.
Itupun tambah Yusuf, perubahan tersebut selain amanat undang-undang, juga karena aspek peningkatan atau kenaikan operasional Pasar Senaken dan termasuk ada nya penambahan kios dan petak. Maka dalam rangka peningkatan kapasitas dan pelayanan, perlu peninjauan tarif dalam mendukung operasional pasar dan peningkatan PAD.
"Ini juga termasuk dalam upaya peningkatan pasar status SNI. Yang jelas Pemkab tidak pernah berbisnis, " sebutnya.
Menindaklanjuti sejumlah keluhan dan masukan pedagang, termasuk masukan anggota DPRD Hendrawan Putra, Fadli Imawan menegaskan Pemkab Paser untuk menunda pemungutan retribusi dan mengkaji hal tersebut untuk mendapatkan solusi yang terbaik.
"Harus ada pertemuan khusus dengan OPD terkait, sehingga menghasilkan solusi yang tidak memberatkan pedagang. Memang ada amanat Undang-Undang yang harus dijalankan. Kami memahami keluhan para pedagang tersebut,"papar Wawan. (humas DPRD)