Komisi II Kunjungi Dinas Sosial Balikpapan Studi Orientasi Permintaan Sumbangan Sosial

Komisi II Kunjungi Dinas Sosial Balikpapan Studi Orientasi Permintaan Sumbangan Sosial

Komisi II DPRD Kabupaten Paser melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Kota Balikpapan dalam rangka studi orientasi permintaan sumbangan sosial, Jum’at (29/11/24). 

Kuker dipimpin anggota Komisi II DPRD Paser Agus Santosa bersama anggota Acong Aspiyek, Lasmina dan Regina Fabiola A, diterima Sekretaris Dinas Sosial Kota Balikpapan Hasanuddin dan jajarannya. 

 Selaku pimpinan  rombongan  Agus Santosa mengatakan, kunjunga  ini tindak lanjut dari aspirasi masyarakat tentang pengawasan permintaan sumbangan sosial yang marak dilakukan di tengah jalan di wilayah Kabupaten Paser. 

"Ada banyak aspirasi masyarakat, khususnya di dapil dua dan tiga yang meminta kami untuk membahas adanya aturan terkait permintaan sumbangan di tengah jalan untuk rumah ibadah, dan kami tindak lanjuti hari ini," terang Agus. 

 Meskipun lanjutnya permintaan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengumpulan Sumbangan di Kabupaten Paser, namun saat ini Perda tersebut lebih ke peminta sumbangan perorangan maupun  mengatas namakan yayasan dari rumah kerumah atau peminta-minta. 

"DPRD Paser dan pemerintah daerah sama sekali tidak melarang maupun membatasi adanya permintaan sumbangan rumah ibadah. Namun yang harus digaris bawahi, tempat atau posko yang memanfaatkan batas jalan tengah sangat berisiko baik peminta maupun  pengguna jalan. Kalau mau dibilang mengganggu, ya cukup mengganggu dan membahayakan," tegasnya.

"Kita sama-sama saling menghormati, pengguna jalan yang lain bahkan menghormati agama lain. Silakan meminta sumbangan, dengan catatan jangan mengganggu pengguna jalan lain," tamba Acong. 

Dari pertemuan tersebut disampaikan Dinas Sosial Balikpapan dan didukung instansi terkait selalu melakukan penertiban terhadap  oknum yang meminta sumbangan tanpa izin di sejumlah lokasi. Hal itu dilakukan, karena prosedur yang digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban  dilakukan karena kota Balikpapan  telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 Pasal 23B. Dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa pengumpulan sumbangan membutuhkan izin dari Kepala Daerah atau Dinas Sosial.(humas dprd) 

 

Related Posts