Propemperda Disahkan, Berikut 11 Raperda yang Siap Dibahas 2025
- harmin1313
- 28 November 2024
- 137 Views
DPRD Paser telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Paser, Kamis (28/11/2024).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Wahyudi didampingi Wakil Ketua I Zulkifli Kaharuddin, Wakil Ketua II Hendrawan Putra serta anggota dewan, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli.
Selain itu hadir mewakili unsur Forkopimda, Sekda Paser Katsul Wijaya, jajaran Asisten, staf Ahli Bupati, pimpinan OPD serta jajaran Camat dan unsur tamu undangan.
Diawali laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser disampaikan Acong Aspiyek.
Menurut Acong, dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan sesuai tugas dan wewenang Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Paser dan OPD terkait, terdapat 11 Rancangan Peraturan Daerah yang akan masuk ke dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2025.
Adapun 11 Raperda yang mendapat persetujuan DPRD Paser melalui surat keputusan yang dibacakan Sekwan M Iskandar Zulkarnain, masing-masing 7 Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Paser dan 4 Raperda usulan DPRD Paser.
7 usulan Raperda Pemerintah Kabupaten yakni:
1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.
2.Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
3.Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
4.Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
5. Raperda tentang Pemiliha Kepala Desa.
6. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda no 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
7. Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Berusaha Penanaman Modal.
Sementara 4 Raperda usulan DPRD Paser yakni:
1. Raperda tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Anak Jalanan.
2.aperda tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
3.Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Jaringan Utilitas.
4.Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(humas dprd)