PANSUS III DPRD PASER DUDUK BERSAMA OPD BAHAS RAPERDA RTH
- harmin1313
- 19 March 2024
- 844 Views
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pertamanan dan Pemakaman menjadi Peraturan daerah (Perda) terus digodok Pansus III DPRD Paser.
Teranyar, melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD). OPD yang hadir diantaranya yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, di ruang rapat Bapekat DPRD Paser, Selasa (19/3/2024).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III yang juga pimpinan rapat, Rahmadi mengatakan, Raperda RTH, pertamanan dan pemakanan progresnya telah berjalan 25 persen, ditargetkan awal Agustus telah rampung.
"RDP kali ini bersama OPD kita membahas isi-isi serta pasal-pasal yang tertuang dalam Raperda RTH untuk nantinya menjadi Perda," kata Rahmadi.
Adapun jenis-jenis RTH yang dibahas dalam RDP, antara lain RTH pekarangan, kemudian taman dan hutan kota, serta jalur hijau. Selain itu, penataan area pemakaman baik di TPU maupun di lahan keluarga.
Dikatakan Rahmadi, agar instansi terkait dapat segera menyelesaikan terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). Dalam hal ini DPRD mendesak Pemkab Paser dapat segera menyelesaikannya.
"Bagaimanapun ini menyangkut dengan RTRW. Kita minta juga Dinas PUTR segera menyelesaikan RTRW," pintanya.
Jika struktur ruang atau RTRW rampung, katanya dapat dengan mudah membuat desain mengenai RTH, pertamanan hingga area pemakaman.
"Jika belum rampung berarti kita hanya mengharapkan ruang terbuka hijau yang dibangun pihak swasta, masa dari pemerintah daerah tak bisa melaksanakan," pungkasnya.(humas dprd)