Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, 4 Fraksi Berikan Catatan

Setujui Raperda RPJMD 2025-2029, 4 Fraksi Berikan Catatan

Meski disetujui, DPRD Paser melalui empat fraksi tetap menyertakan catatan dan pendapat sebagai bentuk evaluasi dalam Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 Kabupaten Paser pada rapat paripurna, Selasa (8/7/2025).

Diawali fraksi PKB, Elliy Ermayanti menilai bahwa arah kebijakan sektor pendapatan daerah masih belum mencerminkan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dimana potensi ekonomi Kabupaten Paser, khususnya di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata serta potensi ekonomi kreatif dan UMKM belum sepenuhnya terpetakan secara konkret dalam strategi peningkatan PAD.

“Kami juga berpandangan ada satu sektor pendapatan yang harus menjadi focus kita kedepan, yakni pada sektor perikanan, masih banyak yang belum maksimal. Tentu hal ini harus menjadi perhatian serius dan focus kita bersama guna untuk menambah pendapatan daerah di sektor perikanan. Disamping itu, pemerintah daerah perlu memperkuat basis data potensi ekonomi desa, memperluas digitalisasi UMKM, dan meningkatkan nilai tambah sektor primer melalui hilirisasi. Hal ini akan menjadi fondasi kuat untuk meningkatkan pendapatan daerah kita secara berkelanjutan,” katanya.

Mencermati proyeksi PAD dalam RPJMD 2025–2029 menunjukkan angka pertumbuhan yang cenderung konservatif, menurut Elliy hal ini mencerminkan kurangnya inovasi dalam menggali potensi sumber-sumber pendapatan baru serta belum optimalnya kinerja Badan Usaha Milik Daerah dan sektor retribusi daerah. Karena itu mendorong pemerintah daerah untuk melakukan transformasi fiskal melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah, digitalisasi sistem perpajakan daerah dan mendorong kontribusi BUMD melalui tata kelola yang profesional dan akuntabel.

“Belanja operasi yang terus mendominasi struktur APBD perlu menjadi perhatian serius. Fraksi PKB memahami pentingnya belanja operasi untuk menjaga pelayanan publik, namun peningkatan yang tidak proporsional dapat membatasi ruang fiskal untuk belanja modal dan pembangunan strategis. Kami mendorong efisiensi anggaran melalui reformasi birokrasi berbasis kinerja,optimalisasi sistem e-budgeting dan e-planning, pengendalian belanja pegawai dan perjalanan dinas yang tidak produktif dan penurunan SiLPA ±5% per tahun. Fraksi PKB mencatat bahwa penurunan SiLPA ±5% per tahun dan diproyeksikan konstan dalam lima tahun kedepan merupakan indikator perbaikan perencanaan dan penyerapan anggaran. Namun demikian, kami menekankan agar penurunan ini bukan semata-mata karena peningkatan belanja rutin, melainkan harus menjadi hasil dari perencanaan program yang tepat sasaran, pelaksanaan proyek strategis yang efisien,pemanfaatan anggaran yang berkualitas dan akuntabel serta apresiasi terhadap 11 program prioritas Kabupaten Paser,” tegas Elliy.

Sementara, fraksi Partai Golkar melalui Abdul Azis berpendapat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, tujuan,
sasaran, serta strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah selama periode lima tahun, dan RPJMD memiliki peran penting sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan daerah untuk memastikan pembangunan terarah, terukur, dan berkelanjutan.

“Karena itu RPJMD tahun 2025-2029 Kabupaten Paser haruslah mampu menggambarkan secara jelas visi misi pembangunan yang Tangguh, Unggul, Tranformatif, Adil dan Sejahtera secara detail, akurat dan komprehensif dan utuh sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dari kepemimpinan Paser TUNTAS sebagai jargon besar pembangunan Kabupaten. Paser harus tergambarkan secara aktual dan holistik sebagai grand design sekaligus kerangka implementasi pelunasan janji politik yang telah disampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Paser,” kata Azis.

Mengingat sedemikian penting dan strategisnya RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029, maka menurut Azis Fraksi Golkart berharap dokumen final RPJMD Kabupaten Paser 2025-2029 mampu mendeskripsikan serta menarasikan secara tegas program Paser Tuntas dan dokumen RPJMD dimaksud juga harus menggambarkan rencana capaian kinerja Pemerintah Daerah serta rencana capaian kinerja perangkat daerah sebagaimana diamanatkan di Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 dimana perangkat daerah wajib
menyelaraskan visi dan misi Kepala Daerah terpilih dengn tujuan dan sasaran, program, dalam bentuk kegiatan yg mampu menerjemahkan secara operasional Visi dan Misi Kepala Daerah ke dalam Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan keberhasilan sebelas prioritas Kepala Daerah terpilih.

Selanjutnya Fraksi Demokrat, Andi Mohammad Rizal Ashari memandang bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang sangat penting karena menjadi pedoman arah pembangunan selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD harus mengakomodasi visi, misi, dan program kepala daerah terpilih yang telah disampaikan kepada masyarakat, serta diselaraskan dengan dokumen perencanaan nasional dan provinsi, dan mencermati bahwa substansi RPJMD Kabupaten Paser telah memuat sasaran strategis pembangunan daerah secara makro maupun sektoral, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian lingkungan hidup.

“Fraksi Demokrat menekankan bahwa keberhasilan RPJMD tidak hanya terletak pada kualitas dokumen, tetapi juga pada kemampuan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikannya secara konsisten, akuntabel dan transparan. Fraksi demokrat berharap sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan pasal 272 dan 273 agar rancangan perda RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah yang memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan Pembangunan. dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintah wajib dan pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap perangkat daerah sehingga kedepan rencana strategis perangkat daerah dapat digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang terarah dan terukur,” sebut Andi.

Penutup, fraksi Partai NasDem melalui Ranianto memberikan pendapat bahwa RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2025–2029 merupakan dokumen strategis yang akan menjadi arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Oleh karena itu, RPJMD harus mampu menjawab tantangan pembangunan, merespon peluang strategis, serta mewujudkan visi dan misi kepala daerah terpilih dengan tetap berlandaskan pada prinsip keberlanjutan, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat. Serta mengutamakan Pembangunan yang bersifat prioritas, dengan memperhatikan dampak yang ada serta dilakukan pengawasan agar pelaksanaan RPJMD terlaksana dengan baik dan terarah. (humas dprd)

Related Posts