Anggota DPRD Paser Temui Aliansi Mahasiwa Tolak Upaya DPR RI Menganulir Putusan MK

Anggota DPRD Paser Temui Aliansi Mahasiwa  Tolak Upaya DPR RI Menganulir Putusan MK
-

Dua anggota DPRD Paser, H Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek serta didampingi Setwan M Iskandar Zulkarnain, menerima ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Paser 2024, Jumat (23/08/2024). 

Kedatangan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kabupaten Paser ke gedung wakil rakyat ini, terkait aksi menolak upaya DPR RI menganulir putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Karena itu mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan merubah keputusan mahkamah. 

Seperti di daerah lain, dari ibu kota Jakarta hingga di Provinsi Kaltim dan termasuk di Kabupaten Paser, mahasiswa berunjukrasa untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendesak DPR RI untuk menghormati serta mengimplementasikan putusan MK secara murni dan konsekuen. 

 Dalam aksi yang dikawal puluhan  anggota Polres Paser, para mahasiswa menyampaikan orasi DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat sudah seharusnya berada dan membela rakyat. Putusan MK berkaitan dengan Pilkada bersifat final dan mengikat, untuk itu sudah seharusnya putusan tersebut dijalankan. 

Anggota DPRD Paser Hendrawan Putra dihadapan mahasiswa mengatakan  bahwa seluruh tuntutan peserta aksi telah dijalankan oleh DPR RI.

"Kami apresiasi atas aksi yang dilaksankan Aliansi Mahasiswa Paser ini dalam mengawal putusan MK, tetapi pada dasarnya seluruh tuntutan mahasiswa sudah dijalankan DPR RI, terutama terhadap putusan MK berkaitan dengan pilkada yang ini bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk dijalankan," ucap Hendrawan. 

Sementara  berkaitan dengan penerbitan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang isinya tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat mencalonkan kepala daerah, menurutnya, jika telah diterbitkan putusan MK, maka tanpa adanya PKPU, KPU Paser juga harus melaksanakan putusan MK tersebut.

"Karena putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka KPU juga harus melaksanakan putusan MK ini, meskipun tanpa adanya PKPU," jelas Hendrawan dari fraksi Demokrat dan Acong Asfiyek dari fraksi PDIP. 

Yang menarik, sebagai bentuk dukungan,  Hendrawan Putra dan Acong Asfiyek melakukan tanda tangan poin yang menjadi tuntutan  Aliansi Mahasiswa Paser. (Humas DPRD) 

 

 

Related Posts