Pansus II Sempurnakan Raperda Perubahan Perda No 8

Pansus II Sempurnakan Raperda Perubahan Perda No 8
-

Pansus II DPRD Kabupaten Paser lakukan rapat dengan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait penyempurnaan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Rapat dipimpin Ketua Pansus II Yaerus Pawe didampingi Wakil Ketua Pansus Abdul Azis dan anggota Lamaluddin, Elly Ermayanti, Arlina dan Fatur Rahman, menghadirkan Dinas Perindagkop serta Dinas PTSP bertempat diruang rapat Ponyumbolum Sekretariat DPRD Paser, Rabu (20 / 03 /2024).

Yaerus Pawe mengatakan, pertemuan ini merupakan pembahasan tentang pengendalian pusat pembelanjaan toko swalayan yang saat ini tertuang didalam Perda No 8 tahun 2018. Dikatakannya, bahwa Perda tersebut akan di kaji ulang untuk adanya perubahan, termasuk ada penambahan toko dan swalayan dan lainnya.

" Kami didalam Pansus II ini meminta masukan dari teman - teman di Pansus yang didalamnya ada ulasan dan kajian - kajian apa efek untuk masyarakat kabupaten Paser mengenai maraknya penambahan toko Swalayan akhir - akhir ini. Kalau kehadiran toko - toko swalayan itu hanya untuk kepentingan individu tertentu, kami pastikan untuk menolak,” katanya.

Dikatakan Yaerus, pada intinya bisa ada perubahan pada Perda no 8 tahun 2018, dan sifatnya nanti bisa mensejahterakan masyarakat disekitarnya.

“Artinya jangan sampai kehadiran toko swalayan ini mematikan UMKM dan sebagainya,” ujar Yaerus.

Disimpulkan, Dinas Perindimagkop akan memperbaiki pasal- pasal yang sudah ada dan mengacu pada aturan diatas nya. Semenetara, Dinas PTSP juga akan lebih selektif lagi terhadap yang mengajukan ijin toko swalayan di Kabupaten Paser. (humas dprd)

Related Posts